Prabumulih klikdata.id — Aksi pencurian sebuah lapak penjualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial AD (37) ditangkap Team URC Tekab 11 Sat Reskrim Polres Prabumulih.
AD diamankan polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di sekitar Taman Pahlawan Prabujaya, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial TAMZILA (41). Lapak miliknya diduga dibobol dengan cara mencongkel bagian meja jualan. Sejumlah barang dagangan kemudian hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melapor ke Polres Prabumulih pada 22 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan AD. Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa bersama Team URC Tekab 11 melakukan penangkapan.
Saat diamankan, AD disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah terpal warna biru dan satu bungkus kue kacang.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2026.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat,” ujar Jon Kenedi.
Kini AD diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan. Ia disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.#Pbm01














