https://www.klikdata.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260803-WA0066-3.jpg

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Dimulai, Tunggakan Tak Perlu Dibayar Semua

Oplus_131072

Palembang klikdata.id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Kamis (1/10/2026).

Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak perlu membayar seluruh tunggakan.

Masyarakat cukup membayar PKB untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, sedangkan denda pajak dibebaskan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kebijakan tersebut merupakan respons atas permintaan masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Permintaan pemutihan menjadi perhatian kita karena menunjukkan adanya masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Deru, Rabu (30/9/2026).

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menambahkan, program ini juga memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak.

“Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo,” katanya.

Selain itu, kendaraan dari luar Sumsel atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk mendapat diskon PKB 50 persen.

Pemprov Sumsel juga memberikan pembebasan BBNKB II.

Program pemutihan tersebut diharapkan meringankan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.#Plg01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *