Berkedok Perumahan Syariah, Wulandari Larikan Uang Konsumen 4,1 Miliar.

Klikdata.id LUBUKLINGGAU – Berkedok menjual perumahan syariah di Kota Lubuk Linggau, Tika Wulandari ditangkap tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, setelah buron selama 5 tahun dengan kerugian mencapai 4,1 miliar dengan korban yang melaporkan sebanyak 215 orang.

Pelaku sendiri merupakan Pengembang PT Buraq Nur Syariah. Dalam perkara penipuan ini ratusan konsumen tertipu setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Dalam pelariannya selama 5 tahun, tersangka selalu berpindah-pindah tempat di sekitar Jakarta, dengan bekerja serabutan tanpa menggunakan identitas.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan  Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan Kanit Pidsus Iptu Dodi Rislan menjelaskan bahwa tersangka Prita yang merupakan pengembang PT Buroq Nur Syariah ditangkap di Depok Jakarta.

“Tersangka ini sudah DPO selama 5 tahun dan berhasil kita tangkap di Depok setelah pengintaian selama 3 hari. Tersangka juga diketahui merupakan DPO kasus yang sama di Palembang,” ungkap Kurniawan saat rilis Rabu (4/6/2025).

Sementara itu, palaku Tika Wulandari, dihadapan penyidik mengakui semua perbuatannya dan uang miliaran rupiah tersebut habis digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari – hari.

“Uang hasil penipuan digunakan untuk gali lubang tutup lubang,” jelas Tika dengan menggunakan Baju tahanan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan  pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga Lubuk Linggau dan sekitarnya, tertarik membeli rumah yang ditawarkan secara syariah. Namun, setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Mirisnya justru pengembang Tika Wulandari ini kabur melarikan diri.

Kerugian yang dialami para korban, hingga total mencapai Rp 7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Noer Syaria. #Llg01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *