Klikdata.id Muratara – SF, seorang bocah laki-laki, 8 tahun, harus mengalami trauma berat setelah menjadi korban pencabulan dengan cara disodomi oleh pria penyuka sesama jenis.
Pelaku diketahui bernama Kaserin,32 tahun, warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, didampingi Kasat Reskrim IPTU Nasirin, membenarkan kasus pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Mess Bukit Melintang di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. Dan pelaku telah berhasil diamankan.
Pencabulan sendiri terjadi Jumat (18/4) sekitar pukul 14.00 WIB di Mess Kebun Sawit Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabuapten Muratara.
Pelecehan seksual terjadi, berawal dari korban yang dipanggil tersangka untuk datang ke rumahnya dan mengajak korban menonton vidio porno di Handphon tersangka.
“ Korban ini dipanggil oleh tersangka, kemudian langsung mengunci pintu dan mengajak korban menonton film porno. korban menolak, namun, tersangka langsung membaringkan korban sambil membuka celana dalamnya dan korban. Selanjutnya dengan menutup paksa mulut korban tersangka mensodomi korbannya,” jelas Iptu Nasirin, kepada sejumlah wartawan.
Aksi bejat tersangka terhenti saat ibu korban memanggil anaknya, dan korban langsung berlari membuka pintu rumah tersangka. Akibat peristiwa itu korban merasakan sakit dan perih di bagian anusnya serta menceritakan kejadian tersebut ke Ibunya.
“Ibu kandung korban mendengar cerita anaknya, lalu melaporkan tersangka ke Polres Muratara,” terangnya.
Nah, usai menerima laporan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hendra Kusdian dan Kanit Pidama Umum (Pidum), Ipda Hanif Faranzandi, langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (9/6), pukul 01.30 WIB, setelah mengetahui keberadaan tersangka di Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumah.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphon, 1 baju lengan panjang korban, 1 celana jeans, 1 baju lengan panjang, 1 celana pendek dan 1 celana dalam.
Akibat ulah bejatnya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara. Llg 01












