https://www.klikdata.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260803-WA0066-3.jpg

Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Sabu 98 Gram di Kebun Karet Cambai

Prabumulih klikdata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di sebuah kebun karet di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Senin (26/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu di Jalan Raya Sungai Medang Nigata, Desa Sungai Medang. Informasi itu diterima petugas sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi. Operasi penindakan kemudian dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Satresnarkoba dan personel Polwan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan. Kedua pelaku masing-masing berinisial EL (37), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Prabumulih Timur, dan HE (39), seorang buruh asal Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 98,43 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka HE.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, potongan tisu, lakban hitam, uang tunai Rp70.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Desa Air Hitam dengan harga Rp40 juta dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial AR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menetapkan satu pelaku lain berinisial RI sebagai DPO.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku lain yang masih DPO,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat.#Pbm01

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *