Prabumulih klikdata.id – Dini hari yang seharusnya sunyi mendadak berubah tegang di sebuah rumah di Kota Prabumulih. Sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (24/9/2026), sejumlah polisi datang dan mengamankan seorang pemuda berinisial VA (19) yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
VA tak berkutik saat Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat menemukannya berada di rumah bersama keluarganya di Jalan Penukal RT 05/RW 02, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian VA yang diduga berkaitan dengan dua kasus pencurian sepeda motor di Jalan Krisna, Kelurahan Wonosari Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara.
Yang menarik, dua sepeda motor tersebut dicuri pada hari yang sama, Jumat (9/1/2026), dengan waktu kejadian hanya berselang beberapa jam.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 00.10 WIB. Yamaha Jupiter MX bernopol BG 4363 CN milik Ariyanto (63) raib dari teras rumahnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Belum genap tujuh jam, aksi serupa kembali terjadi.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Yamaha Vega bernopol BG 5713 FAG milik Mainikayati (51) juga hilang dari depan teras rumah. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp3,5 juta.
Dua kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Prabumulih Barat dan menjadi bahan penyelidikan polisi hingga mengarah kepada VA.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, keberadaan VA akhirnya terendus. Informasi yang diterima Team URC Wester 838 menyebutkan tersangka berada di rumahnya.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama tim untuk bergerak ke lokasi.
Setibanya di rumah, petugas mendapati VA masih berada di sana. Polisi langsung mengamankannya dan melakukan pemeriksaan awal.
Dalam interogasi awal, VA disebut mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026. Personel terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang ditangani hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar IPTU Tomas.
VA kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mencatat sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kedua perkara, di antaranya komponen Yamaha Jupiter MX dan sejumlah bagian Yamaha Vega.
Atas perkara tersebut, VA diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan, termasuk dengan memastikan kendaraan terparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.#Pbm01














