MUSI BANYUASIN klikdata.id – Keluhan warga terkait kabel jaringan internet yang semrawut dan terpasang pada tiang milik PT PLN (Persero) di kawasan Jalan AMD, Kabupaten Musi Banyuasin, mulai ditindaklanjuti PLN ULP Sekayu.
Manager PLN ULP Sekayu, Agus Ibnu Tsani, mengatakan pihaknya akan melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap jaringan telekomunikasi yang terpasang di tiang PLN namun belum memenuhi ketentuan.
PLN memberikan waktu tiga bulan sejak pemberitahuan kepada penyelenggara jasa internet untuk melakukan pendataan, berkoordinasi dengan PLN, serta memindahkan jaringan ke infrastruktur milik masing-masing.
“PLN memberikan waktu tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan kepada penyelenggara jasa internet untuk melakukan inventarisasi jaringan, berkoordinasi dengan PLN, serta memindahkan jaringan yang terpasang pada tiang PLN ke infrastruktur milik penyelenggara masing-masing,” ujar Agus.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, keamanan petugas, keandalan jaringan listrik, serta ketertiban pemanfaatan aset PLN.
PLN ULP Sekayu juga akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin dalam proses penertiban tersebut.
Sementara itu, warga Jalan AMD, Sutoto Waliun, mendukung langkah PLN. Ia berharap penertiban dilakukan secara terukur dan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.
Sutoto menilai kabel yang tidak tertata tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan jika pemasangannya tidak memenuhi standar teknis.
Setelah batas waktu tiga bulan berakhir, jaringan yang masih terpasang di tiang PLN dan tidak memenuhi ketentuan akan ditertibkan sesuai prosedur yang berlaku.#Mbu01














