https://www.klikdata.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260803-WA0066-3.jpg

Pria 34 Tahun Ditangkap Usai Lawan Polisi Pakai Celurit

PRABUMULIH klikdata.id – Tim gabungan Polres Prabumulih menangkap pria berinisial AR (34), yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di Kecamatan Cambai, Jumat (9/10/2026) malam. Saat hendak ditangkap, terduga pelaku dilaporkan melawan petugas menggunakan celurit hingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Baitul Rahman, Kelurahan Cambai. Korban, Sandi Prabowo (26), kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 3987 CV dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula saat korban mengantarkan peralatan motor ke rumah temannya. Ketika sedang berbincang, korban mendengar teriakan warga dan mendapati sepeda motornya diduga dibawa kabur seorang pria.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Prabumulih, Polsek Prabumulih Timur, dan Polsek Cambai melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan AR di Jalan Kemuning, Kelurahan Cambai, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, saat hendak diamankan, terduga pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan berusaha melarikan diri meski petugas telah memberikan tembakan peringatan.

“Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan tersebut. Terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian kutipan pernyataan yang disiapkan untuk dikonfirmasi kepada AKP Jon Kenedi.

Setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Kota Prabumulih, AR dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 3987 CV, satu kunci sepeda motor, satu kaus putih, dan satu celana jeans.

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlanjut.#Pbm01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *