MUSI BANYUASIN klikdata.id – Sopir truk Agus Purnomo Saputra (29) diduga dikejar, dihentikan paksa, lalu dipiting dan dibanting oleh dua pria, salah satunya disebut membawa senjata api laras panjang, di Jalan Hauling Batubara PT Cakra Adi Pratama, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Musi Banyuasin (Muba), Rabu (30/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB saat Agus mengemudikan truk bermuatan bahan bakar minyak (BBM). Menurut kuasa hukum korban dari LKBH Muba, Zulfatah, kendaraan korban dikejar menggunakan mobil sebelum akhirnya dipotong dan dihentikan.
“Korban dipaksa turun dari kendaraan, kemudian dipiting dan dibanting hingga terjatuh,” kata Zulfatah.
Saat korban berada di tanah, salah seorang pria diduga menendang lengan kirinya. Rekan korban, Alvino, juga disebut menjadi korban kekerasan dengan cara ditampar dan ditendang pada bagian wajah.
Salah satu pelaku disebut membawa senpi laras panjang yang oleh pihak korban diduga merupakan oknum anggota Brimob.
Selain penganiayaan, korban dan rekannya disebut diminta membayar sejumlah uang agar dua truk dapat melanjutkan perjalanan. Permintaan awal disebut mencapai Rp300 juta.
Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut turun menjadi Rp100 juta, kemudian Rp75 juta. Namun, akhirnya Zainal Abidin selaku pemilik kendaraan mentransfer Rp20 juta ke rekening atas nama Candra Irawan.

Setelah pembayaran dilakukan, korban bersama rekannya diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sebelumnya, korban disebut telah membayar uang “ngemel” sebesar Rp50 ribu untuk dapat melintas di lokasi tersebut.
Atas kejadian itu, Agus membuat laporan ke SPKT Polres Muba. Kuasa hukum korban, Ary Mukmin, berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan proporsional.
“Kami berharap pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.#Mbu01














