Warga Pali Kembali Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Dua Sepeda Motor Jama’ah Masjid

Prabumulih – Pencurian sepeda motor kini kembali marak terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera- selatan. Terbaru pencurian terjadi di Jalan Bukit Sulap Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Namun, kali ini petugas kembali berhasil menangkap pelaku MV, 25 tahun, warga Dusun II Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Pelaku sendiri diringkus Tim Tekab Prabu, Selasa malam (11/6) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pertamina, Desa Babat.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Rabu (5/3) pukul 04.50 WIB, di Jalan Bukit Sulap, RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Korban berinisial AS (48), seorang karyawan swasta asal Ciputat Timur. Saat itu, korban hendak pergi ke masjid melaksanakan salat subuh dan mendapati sepeda motor miliknya Honda Supra X 125 warna violet hitam dengan nomor polisi B 6135 WFQ, telah hilang dari tempat parkir dalam kondisi terkunci stang.

Nah, selain Korban As, ternyata di lokasi yang sama Korban ES pun menyadari bahwa sepeda motor miliknya, Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi R 5988 GP, juga telah raib.

Atas kejadian itu, keduanya mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto, S.H., mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku kita tangkap di Kabupaten Pali, beserta barang bukti kejahatan. Kita juga tak segan menindak tegas pelaku kejahatan yang menggangu keamanan di Prabumulih”, tegas Kasat reskrim AKP Tiyan Talingga.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, 1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 paket kunci T dan gembok,.1 buah helm merek Honda dan 1 buah jaket warna hitamSaat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Pbm01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *