https://www.klikdata.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260803-WA0066-3.jpg

Plt Direktur Petro Prabu Diperiksa Polisi, Persoalan Rp83 Juta Disebut Kesalahpahaman

Prabumulih klikdata.id – Plt Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto MSP, menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat (14/8/2026). Ia diperiksa terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dibuat pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Hj Mariana.

Heriyanto tiba sekitar pukul 14.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Usman Firiansyah SH MH dan Judi Adrianto SH. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

“Memang benar kita undang untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Petro Prabu, Usman Firiansyah, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menilai persoalan tersebut kuat mengarah pada kesalahpahaman.

Terkait uang sekitar Rp83 juta yang dipersoalkan, Usman menjelaskan pembayaran dilakukan setelah hasil perhitungan PTGN diterima pada 3 Agustus 2026. Sedangkan sisa sekitar Rp37 juta disebut telah disiapkan untuk dikembalikan kepada pihak pelapor.

“Bukan tidak mau mengembalikan, tetapi menunggu hasil perhitungan. Kami juga mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan,” katanya.

Mariana sebelumnya melaporkan Heriyanto ke SPKT Polres Prabumulih pada 13 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp83 juta lebih.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Prabumulih.#Pbm01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *