Mantan Pacar Dekati Pria Lain, Hari Pratama Ditangkap Lakukan Penganiayaan

 

Klikdata.id Prabumulih – Cemburu mantan pacarnya diduga dekat dengan pria lain, seorang pemuda di kota Prabumulih provinsi Sumatera Selatan melakukan penganiayaan dan berakhir dibalik jeruji besi.

Pelaku yakni M Hari Pratama (31) warga Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Sedangkan korban adalah Aldira Zaqki Rahman (21) warga Jalan Bukit Barisan Gang Kelekar Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Tumur.

Pelaku Hari Pratama bahkan menjemput dan menantang Aldira Zaqki untuk duel satu lawan satu, namun tersangka membawa senjata tajam jenis pisau.

Peristiwa bermula ketika Hari Pratama mendapat informasi jika pacarnya diduga mendekati korban Aldira Zaqki. Tak terima dengan itu, pada Senin (31/3) sekira jam 23.00 WIB Hari Pratama kemudian mendatangi rumah korban dan setelah bertemu kemudian meminta korban naik ke motor miliknya untuk menyelesaikan suatu masalah.

Korban yang tidak tau masalah apa, kemudian mengikuti permintaan Hari Pratama dan naik motor pelaku. Kemudian pelaku membawa korban ke Jaln Bukit Barisan tak jauh dari panti asuhan Azizah Kelurahan Muaradua.

Tiba di lokasi kejadian, Hari Pratama meminta korban turun namun korban belum mau turun. Seketika pelaku mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau dan hendak menusuk korban.

Menyadari itu, korban lalu memegang tangan korban dan terjadi tarik menarik pisau hingga akhirnya pisau terlepas dan melukai bagian jari korban. Setelah itu korban langsung kabur dan mendapat perawatan di Rumah Sakit AR Bunda akibat luka dialami.

Atas kejadian itu, korban Aldira Zaqki bersama keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

“Mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang dalam perjalanan pulang dari Bengkulu menuju Prabumulih menggunakan mobil bus sriwijaya,” ungkap Kapolsek Prabumulih timur AKP Alias Suganda SH MSi melalui Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH kepada wartawan.

Kanit Reskrim mengungkapkan pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB tim opsnal singo timur langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Gunung Megang kabupaten Muaraenim.

“Dari keterangan pelaku motif dari penganiayaan tersebut karena cemburu mantan pacar pelaku dekat dengan korban,” jelasnya seraya mengatakan tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pbm01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *