Ancam Dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Lembak Ditangkap Polisi

 

Prabumulih klikdata.id – Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, Sumatera-Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka, M. Ferdinan bin Alpian (21), warga Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku M. Ferdinan bin Alpian, dilaporkan ke Polres Prabumulih oleh keluarga korban yang tidak terima anak mereka yang masih duduk di sekolah menengah atas, (SMA) disetubuhi pelaku yang masih satu Desa tersebut.

Kepada penyidik unit PPA, pelaku mengakui jika telah menggauli korban sebanyak lima kali terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

” Iya Pak, saya menggauli korban sebanyak lima kali di salah satu rumah di Kelurahan Muara Dua” ungkap pelaku kepada penyidik unit PPA, Selasa, (14/1/26).

Kasus ini sendiri terungkap setelah korban, Mwr (17), menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Nah, dari keterangan korban, diketahui telah mengalami tindakan persetubuhan secara paksa yang dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali.

Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan rekaman persetubuhan merela melalui media sosial apabila korban tidak menuruti keinginan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, yang mendapatkan laporan langsung memerintahkan Kanit PPA, melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka sendiri berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan memberikan perlindungan m.aksimal kepada anak sebagai korban. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A18 warna hitam serta satu helai kaos dan satu helai celana jeans yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. #Pbm 01

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *