Prabumulih klikdata.id – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026, seluruh proses penegakan hukum di Indonesia wajib menyesuaikan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Salah satu poin penting dalam KUHAP terbaru tersebut adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia serta penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHAP, yang menegaskan kewajiban aparat penegak hukum untuk menjaga martabat dan hak hukum terlapor, tersangka, maupun terdakwa.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa identitas dan tampilan visual pelaku tidak boleh ditampilkan secara terbuka kepada publik melalui media massa, baik media cetak, elektronik, maupun media daring, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penghakiman publik serta menjaga objektivitas proses hukum.
Oleh karena itu, dalam setiap kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat, Kepolisian menegaskan bahwa publikasi perkara tetap dilakukan secara transparan namun berimbang, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya penyamaran identitas seperti pengaburan wajah, inisial nama, serta penghilangan ciri khusus pelaku menjadi langkah yang wajib dilakukan sesuai amanat undang-undang.
Kepolisian berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak. Penyesuaian terhadap KUHAP baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada kepastian hukum.
Dengan berlakunya KUHAP terbaru, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan insan pers dapat bersama-sama memahami serta mendukung pelaksanaan aturan tersebut demi terciptanya penegakan hukum yang adil, humanis, dan bermartabat. #Pbm01













