Tawarkan Proyek, Oknum ASN dan Suaminya Ditangkap Polisi

 

Prabumulih klikdata.id- Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim) Polres Prabumulih, Sumatera- Selatan, meringkus seorang oknum Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Prabumulih, setelah dilaporkan melakukan penipuan proyek sepeda listrik fiktif tahun 2023 silam.

Oknum pegawai tersebut Debby Arisanti (42) dan suaminya Andani (43), yang keseharian berjualan mainan anak- anak, merupakan warga Jalan Perwira Gang Setiawan Kelurahan Mutang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Kedua pelaku diringkus petugas usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang pidum Satreskrim Polres Prabumulih pada Selasa (22/7).

Kasus ini sendiri bermula dari laporan korban Hadi Purnomo (43) warga Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih, pada 30 Desember 2023 silam.

Kedua tersangka saat itu mengaku kepada korban tengah mendapatkan proyek pengadaan sepeda listrik disalah satu instansi pemerintah Kota Prabumulih dan membutuhkan modal Rp 29,4 juta dengan keuntungan untuk korban sebesar Rp 3 juta per bulan.

Tertarik dengan keuntungan tiap bulan yang cukup besar, korban lalu mentransfer uang Rp 29 juta ke rekening pelaku dan Rp 400 ribu diberikan secara tunai.

Nah, selang berapa bulan kemudian ternyata korban tidak menerima keuntungan seperti dijanjikan kedua pelaku dan mitosnya malah kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 5 juta.

“Tersangka mengatakan bahwa uang proyek belum cair dan tidak bisa dikembalikan.” Cerita Korban Jadi Purnomo, kepada penyidik.

Lalu kedua tersangka membuat kwitansi yang menerangkan bahwa uang korban sebesar Rp 36,9 beserta bunga digunakan oleh tersangka.

Setelah cukup lama menunggu, Hadi Purnomo yang penasaran lalu mencari tahu ke Pemkot Prabumulih terkait proyek pengadaan tersebut namun tidak ada nama proyek seperti itu.

“Karena tak ada kejelasan, lalu saya mencari tahu dan ternyata proyek tersebut tidak ada.” Ujarnya.

Kedua pelaku kita amankan berikut barang bukti kwitansi pembayaran dan bukti rekening koran,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT kepada wartawan, kamis (24/7).

Ia juga mengimbau agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya gangguan keamanan.

“Kedua pelaku AN dan DB kita dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukum penjara 4 tahun,” tegas Tiyan.

Selain meringkus keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembayaran dan 1 lembar rekening koran Bank BRI. Pbm01

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *