Prabumulih klikdata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial HS (45), yang diduga kuat berperan sebagai bandar. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah tersangka di Jalan Samosir RT 04 RW 07, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, polisi menemukan berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain dua kantong besar ganja dengan berat total 86,14 gram, satu linting ganja seberat 3,33 gram, ganja kering 7,54 gram, ekstasi seberat 0,35 gram, serta sabu dengan total berat 0,61 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, bal klip bening, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan tersangka diamankan di dalam rumahnya. Hasil tes urine menunjukkan HS positif menggunakan narkotika. “Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, ditemukan narkotika yang disimpan di beberapa lokasi, termasuk di kamar, dalam kotak rokok, dan di belakang rumah,” ujarnya.
Berdasarkan interogasi awal, HS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebutkan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MA yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Kota Palembang.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf A atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan berstatus sebagai bandar,” tegas AKP Muhammad Arafah.
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Prabumulih.#Pbm01













