Prabumulih klikdata.id — Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku AN (33) warga Prabumulih Timur, diamankan setelah mencuri tas berisi dua unit telepon genggam milik seorang buruh harian lepas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Belly Marcos (48), buruh harian lepas yang berdomisili di Perum Griya Sejahtera, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat kejadian, korban tengah melakukan pekerjaan perbaikan sebuah toko bersama seorang saksi.
Menurut keterangan korban, tas miliknya ditinggalkan tergantung di dekat pintu toko saat ia dan saksi pergi ke gudang belakang untuk mengambil seng. Namun, setibanya kembali ke lokasi, tas tersebut sudah tidak ada. Di dalam tas terdapat dua unit handphone, yakni OPPO A96 warna hitam berbintang dan VIVO Y20 warna hitam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.500.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Cambai.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial AN (33), seorang buruh yang berdomisili di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku diamankan pada Senin kemarin, oleh Team Opsnal Elang Muara Polsek Cambai. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A96 serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi BG 6020 CK.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Cambai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Heffi Juliansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, khususnya saat berada di tempat umum, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.#Pbm01













