Curi Barang Gudang, Buruh Harian Asal Prabumulih Ditangkap Polisi

Prabumulih klikdata.id – Seorang buruh harian lepas berinisial N (32) berhasil ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Barat atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Pelaku diketahui mencuri sejumlah barang dari gudang milik korban Wendi (40) pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan M. Yamin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH mengatakan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim bersama Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tanjung Mangus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rak piring, pintu terali besi, ember, wajan aluminium, serta beberapa peralatan rumah tangga lainnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.#Pbm01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *