Gelapkan sepeda motor kerabat, Warga Karang Jaya Ditangkap Polisi

Klikdata.id Prabumulih — YA (36), warga Desa Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap oleh Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terkuak setelah adanya laporan ke Polsek Prabumulih Timur dengan Nomor: LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 08 Januari 2025.

Menurut pihak Kepolisian, Peristiwa terjadi Senin, 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan RA Kartini, tepatnya di depan bengkel tambal ban Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelapor atas nama F (40), warga Dusun II Lembak, Kabupaten Muara Enim, mengaku jika pelaku meminjam sepeda motor milik korban berinisial EA, dengan alasan hendak pulang ke Karang Jaya untuk mengambil mobil.

Sebelumnya pelaku YA, sempat kembali ke lokasi dan mengaku bahwa sepeda motor telah ia titipkan di bengkel karena rusak. Namun, saat pelapor mengajak untuk memastikan keberadaan motor tersebut, pelaku justru mengalihkan perhatian dengan meminta bantuan mengangkat plat deker menggunakan mobil.

“Pelaku mengaku sepeda motor yang pinjam rusak dan sedang di perbaiki di bengkel, Namun, saat akan diajak melihat motor tersebut pelaku banyak terkesan banyak alasan” terang pelapor

Setelah itu, pelapor ditinggalkan di rumahnya, dan hingga kini motor tidak pernah dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team Singo Timur, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Aipda Devi Handra, S.H. untuk segera melakukan penangkapan.

Pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Gang Malaysia, Pasar II, Kelurahan Prabumulih Barat.

Tim yang dipimpin langsung oleh Aipda Devi Handra segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih yang sebelumnya telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur.

“Pelaku bersama barang telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan,” jelas Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Sugand

#PBM01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *