Gelapkan Uang Di Tempat Kerja Hingga 500 Juta Rupiah, Kasir Salon Kecantikan Ditangkap Polisi
Prabumulih klikdata.id – NGP (24) kasir Salon Karin Beauty, di jalan padat Karya, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera-selatan, ditangkap tim unit satreskrim Polres Prabumulih, usai dilaporkan pemilik usaha karena telah menggelapkan uang salon hingga mencapai 500 juta rupiah lebih.
Pelaku melakukan penggelapan uang hasil Salon dengan cara melaporkan serta mentransfer omset harian yang tidak sesuai dengan omset (pendapatan) sebenarnya.
Menurut Pemilik Salon Karin (34), ia tak menyangka jika pelaku yang menjabat sebagai kasir telah melakukan penggelapan uang salon, mengingat pelaku merupakan orang kepercayaan.
Ulah pelaku baru terungkap saat dirinya melakukan audit internal dan mendapati jika laporan keuangan tak sesuai dengan pemasukan harian.
” Pelaku itu orang kepercayaan kami, jadi saya sangat kecewa dengan perbuatannya yang telah menggelapkan uang usaha salon.” Ujar nya.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardana, melalui kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, mengatakan jika pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang menemukan adanya kejanggalan dalam laporan omset usaha cabang Prabumulih.
“Pelaku telah kita amankan setelah semua bukti telah tercukupi. Selain pelaku, beberapa barang bukti turut kita amankan seperti catatan pemasukan harian dan buku tabungan.” Terang Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi.
Adapun barang bukti yang diamankan antara surat keputusan pengangkatan dan mutasi karyawan, buku laporan omset, buku gaji karyawan, buku catatan keuangan, serta bundel rekening koran Bank BNI atas nama pihak terkait.
Saat ini, tersangka NGP, telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum diatas lima tahun penjara#Pbm01













