Prabumulih klikdata.id – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Seorang pelaku berinisial RU (31), yang merupakan residivis, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kota Jambi.
Aksi pencurian pertama terjadi pada Minggu, 12 April 2026 dini hari di rumah korban Ferdiansyah (39). Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan menyelinap melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Dari dalam rumah, pelaku mencuri satu unit handphone Vivo V27 dan celengan berisi uang Rp1 juta, dengan total kerugian sekitar Rp6 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku juga melakukan aksi serupa sehari sebelumnya di rumah Aslina (43), warga Jalan Arimbi. Kedua kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim WESTER 838, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andrie bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 22 April 2026 pagi tanpa perlawanan.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum yang dipimpinnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Prabumulih Barat. Masyarakat juga kami imbau untuk lebih waspada, terutama memastikan rumah dalam kondisi aman,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa handphone Vivo V27 dan Samsung A17 telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.#Pbm01













