Kurir Sabu Ditangkap di Muara Dua Barat, Polisi Amankan Barang Bukti 1,78 Gram

Prabumulih klikdata id – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial G (29), yang diketahui berperan sebagai kurir, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut terlihat meletakkan sesuatu di pinggir jalan, yang kemudian memicu kecurigaan petugas untuk segera melakukan tindakan pengamanan.

Saat diamankan, pria tersebut mengaku berinisial G, warga Prabumulih. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sebuah handphone yang sebelumnya diletakkan pelaku di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam casing handphone tersebut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut direncanakan dengan nilai sebesar Rp300.000.

” Pelaku berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran Narkoba diwilayah Meraka.” Jelas Kapolres Prabumulih melalui Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Baratanata.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu unit handphone, satu lembar tisu, serta kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.#Pbm01

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *