Pria Di Ogan Ilir Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja

Ogan Ilir Klikdata.id – Aparat Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria berinisial N (25), warga Kecamatan Indralaya Utara, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan.

Pelaku ditangkap pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB oleh Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait peristiwa yang terjadi pada 5 Februari 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kediaman korban di wilayah Komplek Mandala, Kecamatan Indralaya Utara. Saat itu, korban sedang berada seorang diri di dalam kamar ketika pelaku datang dan diduga melakukan aksi kekerasan seksual.

Korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir.

Kanit PPA Polres Ogan Ilir, dalam keterangannya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *