https://www.klikdata.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260803-WA0066-3.jpg

Warga Jalan Tower Ditangkap Polisi

 

Klikdata.id Prabumulih – Tim Tekab Prabu, satuan reserse dan kriminal ( Satreskrim) Polres Prabumulih, sumatera-selatan, menangkap Mahmud(29) tahun, warga Jalan Tower RT 06 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan terhadap Mahmud, dilakukan berdasarkan Laporan Korban, D (21) tahun, seorang perempuan Warga Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, RT 018 RW 008, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, yang menyadari kehilangan handphone merk Realme C21Y warna biru saat hendak pulang ke rumah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, (30/52025), sekitar pukul 01.00 WIB di depan Note Hotel Prabumulih, tepatnya di Bengkel Pian, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Akibat kejadian tersebut, korban D mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000 dan melapor ke Polres Prabumulih.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T mengatakan, menurut beberapa saksi dan korban, saat kejadian diketahui pelaku Mahmud, berada di lokasi kejadian.

Nah, usai mengetahui keberadaan pelaku Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H, langsung bergerak menuju tempat yang pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti handphone korban.

” Setelah diketahui keberadaannya, pelaku lalu kita amankan beserta barang bukti handphone milik korban”. Jelas Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.

Akibat perbuatannya yang melawan hukuk tersebut, pelaku dikenakan pasar 365 tindak pidana pencuri dengan kekerasan, yang ancaman hukuman lima tahun penjara. Pbm01

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *