PRABUMULIH klikdata.id – Seorang petani berinisial JU (29) diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih setelah diduga membawa 10 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok. JU ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan JU.
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap JU dengan disaksikan warga. Dari saku depan celana sebelah kiri, polisi menemukan kotak rokok FLY warna hitam yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat bruto 10 gram.
Dalam pemeriksaan awal, JU mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai kurir dan sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seorang pemesan berinisial YS.
Sementara itu, JU mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial AN. Baik YS maupun AN kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengembangan polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dipastikan melalui penyelidikan.
“Anggota berhasil mengamankan JU beserta satu paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan,” ujar Fitrawadi.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua lembar tisu, satu kotak rokok FLY warna hitam dan satu helai celana jeans warna hitam sebagai barang bukti.
JU bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, JU disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memburu YS dan AN serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.#Pbm01














