https://www.klikdata.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260803-WA0066-3.jpg

Pascakebakaran Arimbi, Pasutri Dilaporkan Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

PRABUMULIH, Klikdata.id – Persoalan pascakebakaran di kawasan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berujung laporan dugaan pemerasan dan pengancaman.

Undang Fajri bersama istrinya, Meriska Sari, dimintai klarifikasi Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat (2/10/2026). Keduanya didampingi kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran & Associates.

Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan permintaan penggantian sejumlah barang yang disebut rusak saat proses pemadaman kebakaran. Perkara kini masih dalam tahap penyelidikan.

Meriska membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan dirinya dan suami justru merupakan korban kebakaran yang terjadi pada 19 Agustus 2026.

“Kami sebagai korban. Gudang itu meledak dan dampaknya ke rumah kami. Ada barang yang rusak, ada yang hilang, bahkan ada rumah warga yang rusak dan terbakar,” ujar Meriska.

Menurutnya, persoalan ganti rugi sebelumnya telah dibicarakan dan sempat ada kesepakatan, namun tidak terlaksana.

“Tidak ada (memaksa). Sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pihak dia sendiri, tetapi kemudian kesepakatan itu tidak dipenuhi,” katanya.

Meriska juga membantah tudingan mengancam anggota TNI. Ia menyebut pihaknya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami rakyat kecil, mana mungkin berani mengancam anggota TNI,” ujarnya.

Selain menjalani klarifikasi di Polres Prabumulih, Meriska mengatakan pihaknya telah mengadu ke Subdenpom Prabumulih dan masih menunggu tindak lanjut.

Sementara itu, polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami laporan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.#Pbm01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *