PRABUMULIH klikdata.id – Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial FE (38) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Nur Ilahi, Kota Prabumulih.
Dari penggeledahan, polisi menyita dua klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,14 gram. Barang tersebut ditemukan di atas kasur dalam kamar rumah yang ditempati FE.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan lokasi di Jalan Nur Ilahi diduga kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.40 WIB, Kamis (1/10/2026), personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan FE.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Selain dua klip tersebut, polisi menemukan satu timbangan digital kecil berwarna hitam di atas meja belajar ruang tamu.
Petugas turut menyita satu unit telepon genggam Xiaomi warna emas serta sebuah sekop kecil yang dibuat dari pipet berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, informasi masyarakat menjadi dasar penyelidikan hingga polisi mengamankan FE beserta barang bukti.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Fitrawadi.
Dalam pemeriksaan awal, FE disebut mengakui barang tersebut miliknya. Polisi menduga barang itu diperoleh dari seseorang berinisial BG yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp8 juta.
Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali. Hasil pemeriksaan urine terhadap FE juga dinyatakan positif.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
FE bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, FE disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.#Pbm01














