PRABUMULIH klikdata.id — Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Kemala, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial AP (29) diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, akses ke gudang dilakukan melalui dinding belakang menggunakan balok kayu, kemudian seng bagian atas dibuka untuk masuk. Sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni 48 kilogram tembaga, lima aki, sekitar 52 kilogram alma, satu radiator/kuningan, serta sekitar 40 kilogram timah. Korban, Ahmadi (52), mengalami kerugian sekitar Rp11,97 juta.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan AP di Jalan Nigata, Sungai Medang. Pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menuju lokasi dan mengamankan AP untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan atas laporan yang diterima polisi.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kemudian berhasil mengamankannya,” ujar Ulta.
Polisi turut mengamankan satu sweter hitam lengan panjang dan satu topi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami keberadaan barang yang dilaporkan hilang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AP disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. Proses hukum masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.#Pbm01














