Polres Muara Enim Ungkap Pencurian 163 Rolling Door dan 24 Pintu Toilet, 2 Pelaku DPO

Muara enim klikdata.id  – Diduga kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat sebanyak 163 rolling door dan 24 pintu toilet lantai 3 Gedung A Pasar Inpres Muara enim diduga di curi oleh komplotan anak jalanan.

Hal ini terungkap setelah 5 orang pelaku dan 1 orang penadah terkait kasus tersebut berhasil di ringkus oleh jajaran Polres Muara enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Bupati Muara Enim H. Edison, di Mapolres Muara Enim, Selasa (28/4/2026).

“ Para pelaku melakukan aksinya secara bertahap selama 3 bulan dengan memanfaatkan kondisi pasar yang sepi,” ujar Hendri.

Hendri menegaskan bahwa, dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan lima tersangka pencurian yakni RS (30), HA (25), YA (25), EW (25), dan IA (25). Sementara satu tersangka penadah berinisial MF (27) turut diamankan.

“Masih ada dua pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak dan mencongkel pintu rolling door berbahan aluminium menggunakan alat sederhana seperti obeng, gagang cangkul, serta benda-benda lain yang mudah ditemukan di sekitar lokasi.

“Setelah itu, hasil curian diangkut menggunakan karung dari lantai 3 ke luar area pasar. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 hingga akhirnya diketahui pada 15 April 2026,” katanya.

Hendri menerangkan, dari hasil penyelidikan, total barang yang berhasil dicuri mencapai 163 pintu rolling door dan 24 pintu toilet aluminium.

“Sebagian hasil curian dijual ke penadah di wilayah Lahat sebanyak empat kali dengan total sekitar 100 kilogram aluminium, dan dijual dengan harga Rp 20 perkilo,” terangnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim,AKP Muhammad Andrean bahwa motif para pelaku diketahui karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan, rokok hingga membeli minuman keras.

“Akibat perbuatan tersebut, kerugian material ditaksir mencapai Rp834.800.000 serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan merusak fasilitas umum milik pemerintah,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu gagang cangkul, satu tangan manekin plastik, dua karung goni, serta potongan aluminium.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.#Me01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *