Prabumulih klikdata.id – Plt Direktur Perusda Petro Prabu, Ir. Heriyanto ST, membantah tuduhan menggelapkan dana pembayaran gas milik mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan ke Polres Prabumulih.
Ia menegaskan jika dana tersebut belum dapat dibayarkan karena Perusda Petro Prabu masih menunggu invoice resmi dari PT Pertagas Niaga (PTGN).
Menurutnya, tagihan untuk dapur SPPG Arimbi Jaya sebesar Rp29 juta telah diselesaikan, sedangkan dua dapur lainnya belum dapat dihitung lantaran meteran gas mengalami kerusakan.
“Kubikasinya belum bisa dihitung karena meteran rusak. Kami sudah bersurat ke PTGN untuk dilakukan perhitungan. Namun, Sampai sekarang invoice belum keluar,” Terang Heriyanto kepada wartawan melalui sambungan telpon WhatsApp.
Adapun terkait laporan polisi, Heriyanto menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pelapor apabila tuduhan penggelapan tidak terbukti karena dinilai mencemarkan nama baik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan tersebut.
“Iya benar ada laporan. Nanti kita akan lakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi-saksi sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Mariana (44), mitra SPPG asal Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, melaporkan Direktur Utama Perusda Petro Prabu atas dugaan penggelapan dana sekitar Rp83 juta. Pelapor menduga dana yang diserahkan untuk pembayaran kewajiban gas kepada PTGN tidak seluruhnya disetorkan. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Prabumulih.#Pbm01













