Merasa Ditipu, Mitra SPPG Laporkan Dirut Petro Prabu ke Polres Prabumulih

Oplus_131072

Prabumulih klikdata.id – Seorang mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Mariana (44), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, melaporkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petro Prabu ke Polres Prabumulih, Senin (13/7/2026), atas dugaan penggelapan uang sebesar sekitar Rp83 juta.

Menurut Sulaiman, perkara tersebut bermula dari temuan adanya dugaan sambungan ilegal (illegal tapping) jaringan gas kota di tiga dapur SPPG milik korban. Persoalan itu sebelumnya telah dimediasi DPRD Kota Prabumulih dan disepakati kewajiban pembayaran denda.

Lanjut Sulaiman, nilai kewajiban awal sebesar Rp252 juta kemudian disesuaikan bersama PT Pertagas Niaga (PTGN) menjadi Rp176 juta. Uang tersebut, kata dia, diserahkan secara tunai kepada terlapor di kantor Petro Prabu pada 2 Juni 2026.

“Saat penyerahan uang, klien kami tidak langsung menerima kuitansi resmi. Bukti pembayaran baru diterbitkan setelah kami menyampaikan persoalan ini kepada Wali Kota Prabumulih,” ujar Sulaiman bersama pemilik Mitra SPPG Mariana dan suami.

Nah, Kecurigaan muncul setelah pelapor mengecek data pembayaran di PT Pos Indonesia. Dari hasil pengecekan, dana yang disetorkan melalui terlapor tercatat hanya sebesar Rp92.066.600 untuk penyelesaian dua dapur SPPG, sedangkan pembayaran untuk dua dapur lainnya disebut belum dilakukan.

Pelapor mengaku telah beberapa kali meminta sisa dana sekitar Rp83 juta dikembalikan agar dapat disetorkan sendiri. Namun hingga kini dana tersebut belum dikembalikan sehingga laporan resmi diajukan ke Polres Prabumulih. #Pbm01

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *