Musi Banyuasin klikdata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin menggelar sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara gugatan perdata terhadap PT Madhucon Indonesia di lokasi tenggelamnya tongkang pengangkut batu bara di Sungai Dawas, Desa Dawas dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (26/6/2026).
Sidang lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian untuk mencocokkan kondisi di lokasi kejadian dengan fakta-fakta yang telah disampaikan para pihak selama persidangan.
Objek sengketa merupakan kawasan pengelolaan Lebak Lebung Sungai Dawas yang dikelola oleh penggugat, Maulana Ishak, S.Hut., selaku pemenang lelang pengelolaan sungai.
Dalam gugatannya, penggugat menyebut tenggelamnya tongkang pengangkut batu bara pada Desember 2025 diduga mengakibatkan tumpahan sekitar 500 ton batu bara ke Sungai Dawas. Peristiwa tersebut diduga menyebabkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem perairan, serta berdampak pada penghasilan penggugat sebagai pengelola kawasan sungai.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. bersama tim, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Madhucon Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp10,9 miliar, melakukan pemulihan kondisi Sungai Dawas, serta mengabulkan tuntutan lain sebagaimana tercantum dalam gugatan.
“Sidang pemeriksaan setempat ini merupakan tahapan penting dalam pembuktian perkara. Kami berharap seluruh fakta yang ditemukan di lapangan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Dr. Wandi Subroto.
Sementara itu, saksi penggugat yang juga aktivis lingkungan, Jarni, meminta seluruh pihak mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan menghasilkan langkah nyata untuk melindungi Sungai Dawas serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.
Hasil sidang pemeriksaan setempat akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim sebelum melanjutkan persidangan hingga menjatuhkan putusan. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan dampak aktivitas angkutan batu bara terhadap lingkungan dan pengelolaan sumber daya perairan di Kabupaten Musi Banyuasin.#Mbu01













