Digerebek Polisi, Tiga Penyuling Minyak Ilegal di Muba Dibekuk, Pemilik Kabur

Musi Banyuasin klikdata.id – Polsek Keluang membongkar aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara pemilik lokasi melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian polisi.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana eksplorasi dan pengolahan minyak bumi tanpa izin.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria berinisial PW, MN, dan TM sedang menyuling minyak mentah menjadi solar menggunakan satu tungku penyulingan berkapasitas sekitar 80 drum. Ketiganya mengakui tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tungku masakan, satu unit mesin penyedot, satu tedmon, dua unit blower, satu batang stik besi, satu drum, serta satu jeriken berisi cairan yang diduga hasil penyulingan minyak.

Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui berinisial NG, warga Desa Mekar Jaya, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Keluang melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, S.M., menegaskan pihaknya akan terus menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal yang merugikan negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta berpotensi mencemari lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Hutahaean.Judul tersebut mengedepankan unsur penindakan dan pelarian pemilik lokasi sehingga lebih kuat menarik perhatian pembaca tanpa menghilangkan kaidah jurnalistik.#Mbu01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *