Prabumulih klikdata.id – Satreskrim Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis obat herbal yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp46 juta.
Seorang pria berinisial DI (51), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan kasus bermula pada 1 Mei 2024 saat korban, Sugianto, warga Kelurahan Karang Raja, ditawari kerja sama bisnis obat herbal dengan modal Rp50 juta dan dijanjikan keuntungan Rp20 juta dalam waktu tujuh bulan.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI. Pada 9 Mei 2024, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp46 juta ke rekening yang disebut milik tersangka.
Namun, setelah sekitar tiga bulan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Merasa menjadi korban penipuan, Sugianto melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.
“Berdasarkan laporan korban, kerugian yang dialami mencapai Rp46 juta. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar AKP Jon Kenedi.
Perkembangan kasus berlanjut pada 22 Juli 2026 ketika tersangka diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Prabumulih. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan DI sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama Stokist Besactife, bukti transfer Bank BRI senilai Rp46 juta, serta tiga kotak produk obat herbal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini Satreskrim Polres Prabumulih masih melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar tanpa memastikan legalitas dan mekanisme usaha yang jelas.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Prabumulih.#Pbm01












