Prabumulih klikdata.id – Setelah sempat menghilang selama 17 hari, pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang buruh harian lepas mengalami luka tusuk di Kota Prabumulih akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.
Pelaku berinisial RN (29) diamankan Team URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Saat disergap, RN tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kasus tersebut bermula dari aksi penusukan yang terjadi di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.56 WIB. Korban, Ricki Saputra (37), seorang buruh harian lepas, mengalami luka tusuk di bagian atas pinggang setelah diduga diserang menggunakan sebilah pisau kecil.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik berwarna hitam dengan kombinasi warna emas yang diduga digunakan saat melakukan penusukan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
«”Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Team URC Tekab 11 dalam menindaklanjuti informasi di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Kenedi.»
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP.
Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.#Pbm01












