Klikdata.id Lubuk Linggau – Tim satuan Unit Pidsus (Pidus) Satreskrim Polres Lubuklinggau, meringkus pelaku penipuan berkedok travel umroh yang telah melakukan penipuan terhadap 26 orang dengan kerugian mencapai ratusan juta lebih.
Imaulana Rahman, 50 Tahun, Komisaris Utama PT Amanah Iman Indonesia. Ditangkap Polisi di Dusun Kebur Kidul, Desa Agro Mulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, setelah dilaporkan para korban yang gagal berangkat menunaikan ibadah Umroh.
Salah satunya NI, 41 tahun, seorang Ibu rumah tangga, warga Desa III Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang mengalami kerugian hingga 93.800.000. rupiah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Muratara AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan awal kejadian di rumah Hartono di Jalan Fatmawati, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Senin, 9 Desember 2024 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saat itu korban mencari travel umroh untuk memberangkatkan kedua orang tuanya untuk umroh,” terang Kasatreskrim.
Nah, Ketika itu korban mendapatkan brosur umroh saat berbincang dengan seseorang. Dan menawarkan brosur perjalanan umroh dengan nama PT Amanah Iman Indonesia. Lalu korban tertarik dan menghubungi PT tersebut yang memiliki perwakilan di Lubuklinggau dengan pimpinan Hartono.
“Saat itu Hartono meyakinkan bahwa perjalanan umroh dengan nama PT Amanah Iman Indonesia amanah dan akan berangkat pada tanggal 20 Januari 2025,” ujarnya.
Setelah melengkapi administrasi dan mendaftarkan kedua orang tuanya, Korban lalu membayarkan uang muka sebesar Rp 10 juta ke PT tersebut secara cash kepada Hartono, yang dibuktikan dengan nota yang di tanda tangani diatas materai Rp 10 ribu dan di cap stempel PT.
Pada tanggal 19 Desember, korban menghubungi Hartono untuk melakukan pelunasan uang umroh sebesar Rp 53.800.000. Dan di transfer melalui Bank Mandiri ke rekening PT Amanah Iman Indonesia.
“Namun seminggu sebelum hari keberangkatan, korban dihubungi oleh Hartono bahwa ada perubahan jadwal pemberangkatan dan Hartono menawarkan penambahan hari perjalanan umroh yang awalnya 10 hari perjalanan menjadi 18 hari perjalanan dengan penambahan uang Rp 30 juta. Dengan jadwal pemberangkatan pada tanggal 12 Februari 2025,” jelasnya.
Sehingga korbanpun berminat dan mentransfer penambahan biaya sebesar Rp 30 juta dan ditransfer melalui virtual akun Bank King BRIMO milik PT Amanah Iman Indonesia.
Lalu pada tangga 18 Februari 2025 sebelum hari pemberangkatan, Hartono memberitahu ada penundaan pemberangkatan. Tadinya pada tangga 12 Februari 2025 menjadi 23 Februari 2025. Saat itu korban setuju atas keputusan penundaan keberangkatan.
“Pada tanggal 23 Februari 2025, orang tua korban sudah siap berangkat bersama jemaah lainnya dengan total 26 orang jemaah dan berangkat dari Bandara Silampari Lubukinggau menuju Jakarta,” terangnya.
Namun kelang waktu tiga hari, tepatnya pada tanggal 28 Februari 2025, orang tua korban dan 24 orang lainnya di pulangkan dari Jakarta menuju Lubuklinggau oleh PT tersebut.
“Dengan alasan adanya penundaan pemberangkatan umroh hingga bulan Syawal dan sampai sekarang tidak ada kejelasan untuk pemberangkatan,” bebernya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau dan ditindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan Polisi dan barang bukti, teridentifikasi indentitas pelaku serta dilakukan pencarian.
Kemudian pada Minggu 24 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku Maulana Rahman berhasil diamankan. Hasil gelar perkara, Polisi menetapkan Imaulana Rahman sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan. Llg 01













