OKU Selatan klikdata.id — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua orang tersangka di sebuah kontrakan di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.05 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan yakni BE (46), seorang petani asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, serta ED (29), yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Kota Prabumulih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,48 gram, serta 17 plastik klip berisi pil ekstasi berbagai logo dan warna dengan total berat bruto lebih dari 8 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, satu bal plastik klip bening, sebuah tas hitam merek Highmore, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Kota Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo MR., S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi sejak Selasa (13/1/2026).
“Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Beni dan Edo Setiawan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam tas milik tersangka Beni yang disimpan di kamar mandi kontrakan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AR, warga Kabupaten Lampung Barat, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menetapkan keduanya sebagai pengedar dan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.#Pbm01













